Follow

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Yuji Naka Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Perdagangan Orang Dalam

Kreator Sonic the Hedgehog – Yuji Naka Divonis Penjara 2,5 tahun!
Yuji Naka Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Perdagangan Orang Dalam - Yuji Naka Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Perdagangan Orang Dalam -

Salah satu pencipta dari the Sonic the Hedgehog bernama Yuji Naka kini dilaporkan telah mendapatkan vonis penjara 2,5 tahun lamanya untuk kasus perdagangan orang dalam yang melibatkan game Square Enix  – Dragon Quest Tact dan Final Fantasy VII: The First Soldier.

Menurut laporan dari IGN Jepang, pria berusia 57 tahun ini dinyatakan bersalah karena melanggar Japan’s Financial Instruments and Exchange Act untuk perdagangan orang dalam sehubungan dengan pengembangan game untuk Square Enix.

Yuji Naka Divonis Penjara 2,5 tahun dan denda

Yuji-Naka-Divonis-25-Tahun-Penjara-Karena-Perdagangan-Orang-Dalam-
Yuji Naka Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Perdagangan Orang Dalam 4

Menyusul persidangan yang diadakan di Pengadilan Distrik Tokyo pada tanggal 7 Juli 2023, Hakim Madoka Hiruta mengeluarkan hukuman penjara dua setengah tahun, ditangguhkan selama empat tahun, serta dua denda sebesar 2 juta yen dan 170 juta yen.

Advertisement

Lebih detailnya, Naka sendiri pertama kali ditangkap pada bulan November tahun lalu atas dugaan perdagangan orang dalam terkait dengan investasi yang dilakukan saat bekerja di Square Enix. Dia diduga membeli 10.000 saham Developer Aiming, dengan nilai sekitar USD 20.000 menjelang pengumuman game Mobile bernama Dragon Quest Tact

Perdagangan orang dalam adalah pembelian dan penjualan saham dengan informasi rahasia atau non-publik, biasanya dengan tujuan menghasilkan uang, dan merupakan tindakan ilegal di Jepang. Dilain sisi, nama Yuji Naka sendiri memang sudah dikenal luas di industri game, terutama Jepang sebagai salah satu kreator game.

Bagaimana menurut mu mengenai hal ini? Berikan tanggapan mu ya.

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Add a comment

Tinggalkan Balasan

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Advertisement